19,52 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Sungai Bedungun Ditangkap Polisi

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 19,52 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. “Sekitar pukul 12.20 WITA, kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM (47) di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ungkapnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dan 19 bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, plastik kemasan, dua unit handphone, dan barang lainnya. “Total berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 19,52 gram,” tambah AKP Agus Priyanto.

 

Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, FM diduga sebagai pengedar yang sudah berulang kali melakukan transaksi di wilayah Tanjung Redeb. “Perbuatannya kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

AKP Agus Priyanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau