Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Berau

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Baru saja menghirup udara bebas, S (42)

Terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan tindak pindana pencurian motor (curanmor).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya meringkus 1 orang berinisial S usia 42 tahun.

S melakukan aksinya pada 10 Februari 2023 lalu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi profil pelaku. S diketahui melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur. Ia akhirnya berhasil diringkus di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan.

“Untuk tersangka ini, sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Dan baru keluar dari penjara pada Bulan Desember 2022 lalu,” ujar Kapolres, Senin (20/2/2023).

Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

HUMAS POLRES BERAU