495,6 Gram Sabu Dimusnahkan

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil memimpin langsung pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Juli 2021 hingga September 2021. Total barang bukti yang dimusnahkan ada seberat 495,66 gram dari 23 kasus yang berbeda.

“Sabu itu disita dari 23 tersangka yang berasal dari 23 kasus berbeda,” ungkap Ramadhanil kepada media.

Dikatakannya, pengungkapan kasus itu berasal dari operasi rutin dan juga operasi khusus, yakni Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar sejak 17 September 2021 hingga 1 Oktober 2021. Dalam operasi khusus itu, sebanyak 16 kasus dan 22 tersangka berhasil diungkap. Untuk barang bukti sabu yang disita seberat 135,68 gram bruto.

“22 tersangka itu terdiri dari 5 pengguna, 16 pengedar dan satu orang bandar narkoba,” ujarnya.

Sementara, untuk pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga September 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dan jajaran berhasil mengungkap 65 kasus. Dengan barang bukti berupa 1.565,99 gram bruto narkotika jenis sabu.

“Sehingga, total sabu yang kita sita sepanjang Januari hingga September 2021 adalah 1.565,99 gram atau 1,5 kilogram dari 65 kasus dan 95 tersangka. Ditambah, 5 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada bulan April 2021. Di mana, merupakan sindikat dua provinsi Kaltim-Kaltara. Empat tersangka berhasil dibekuk, salah satunya seorang nelayan di Talisayan. 871,78 gram sabu pun disita dari para tersangka.

“Kasus tersebut berhasil kita bongkar dalam tiga hari, pada 24-27 April 2021 lalu. Penangkapan pertama di perbatasan Berau-Bulungan di Gunung Tabur, Kabupaten Berau. 4 paket besar sabu seberat 188,56 gram kita sita dari dua tersangka, yakni ZU dan KA yang mengendarai truk yang singgah di warung makan sekitar situ,” ungkapnya.

Kasus kemudian terus dikembangkan. Pukul 2 pagi pada 27 April 2021, dari keterangan ZU dan KA, akan ada transaksi sabu di Sambaliung. Saat itu, didapat ada dua orang naik motor berboncengan. Polisi pun kembali menemukan 3 poket besar sabu seberat 146,87 gram dari pakaian AD, joki motor itu.

“Dari keterangan AD ini, kita dapatkan lagi pelaku JU di pelelangan ikan di Sambaliung dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 536,35 gram,” jelasnya.

Saat ini, hanya pada bulan Mei 2021 tidak ada pengungkapan kasus narkoba. Sementara, penangkapan terbanyak terjadi pada bulan September 2021, yang bersamaan dengan Operasi Antik sandi Mahakam Tahun 2021, dengan total 19 kasus.

Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.

“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.

Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Humas Polres Berau