5 Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Berau

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika Polres Berau beserta jajaran polsek terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono pada press rilis pengungkapan kasus narkotika, di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis 10 Maret 2022.

“Jadi, berkat kerja keras dari jajaran narkoba serta polsek jajaran. Yang mana, kita berhasil mengungkap lima orang tersangka,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media.

Dikatakannya, pihaknya hanya menampilkan 4 tersangka. Sebab, satu tersangka lainnya dititipkan di Rutan Tanjung Redeb.

“Karena kapasitas ruangan tahanan di Polres Berau sudah full. Jadi, kami bekerjasama dengan rutan untuk kita titipkan disana,” jelasnya.

Dikatakannya, kelima tersangka tersebut berasal dari 5 kasus yang berbeda. Meski begitu, semuanya merupakan pengedar. Tersangka pertama adalah D dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram. Kemudian MIM dengan barang bukti 13 poket besar sabu seberat 60,68 gram, AJ dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram, TS dengan barang bukti 5 poket berat 203,07 gram dan ZSF dengan barang bukti 48 poket seberat 37,12 gram.

“Total keseluruhan yang kita press rilis kali ini sebanyak 345,54 gram,” ungkapnya.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Orang nomor satu di Polres Berau itu juga mengatakan, apabila ada masyarakat yang mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan ke Polres Berau.

“Sebagian besar kasus ini berhasil kita ungkap berkat laporan dari masyarakat,” ujarnya.

“Silakan laporkan jika ada informasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, baik pemakai ataupun pengedar. Mohon kerjasamanya, mohon bantuannya juga dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami untuk dilakukan tindakan hukum,” lanjutnya.

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Anggoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal usul barang haram tersebut dan diedarkan kemana saja.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus-kasus tersebut,” tukasnya.