POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, terjadi keributan di Kampung Rantau Panjang antara Mardi Utomo sebagai korban dan Arifuddin sebagai pelaku. Mardi Utomo merupakan seorang karyawan swasta yang beralamat di RT. 02 Rantau Panjang, Sambaliung, sedangkan Arifuddin juga seorang karyawan swasta yang beralamat di RT. 02 Rantau Panjang, Sambaliung.
Kronologis kejadian berawal ketika Mardi Utomo pulang dari solat dan ditegur oleh Arifuddin dengan nada kasar, namun Mardi Utomo tidak menghiraukannya. Kemudian, Arifuddin mendatangi Mardi Utomo dan menarik kerah bajunya serta menggenggam tangannya seakan ingin memukul. Namun, saksi bernama Rohdi yang juga warga setempat melihat kejadian tersebut dan melerai/menghalangi agar tidak terjadi keributan.
Setelah kejadian tersebut, pihak Polsek Sambaliung melakukan tindakan dengan memanggil Mardi Utomo, Arifuddin, dan saksi-saksi yaitu Rohdi dan Amiruddin. Kemudian dilakukan mediasi dan dibuat surat kesepakatan bersama (format B-1) untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah secara damai merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan dengan adanya penyelesaian tersebut, tidak akan terjadi keributan serupa di masa yang akan datang.
HUMAS POLRES BERAU