POLRES BERAU, TALISAYAN – Seorang pria dibawa ke Polsek Talisayan, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, pada Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wita.
Kapolsek Talisayan Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pelaku berinisial FA usia 23 tahun. Kejadian bermula saat FA datang ke workshop PT. SKU dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku datang dengan keadaan mabuk. Korban yang melihatnya pun mencoba untuk menegurnya,” jelasnya, Kamis 19 Oktober 2023.
Ketika ditegur, FA mengancam akan melukai siapa saja yang berani mengganggunya. Keduanya terlibat perkelahian dan korban pun mengambil parang dari FA. Merasa tidak terima, FA kemudian mendatangi sebuah rumah dan mengambil parang disana.
“Parang tersebut digunakan untuk menyerang korban,” bebernya.
Akibat serangan ini, korban mengalami luka sobek di tangan kanannya dan harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Biatan Lempake. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada Kantor Polsek Talisayan.
Perbuatan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak berwajib telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dimiliki pelaku. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
HUMAS POLRES BERAU