Sambaliung – Pada hari Rabu, 30 April 2025, Polsek Sambaliung Polres Berau berhasil melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan korban dan pelaku. Kegiatan ini berlangsung di ruang Restorative Justice Polsek Sambaliung, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Laporan polisi yang dilaporkan pada 29 Maret 2025, melibatkan korban N, seorang tukang las berusia 39 tahun, yang melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh DK, seorang wiraswasta berusia 37 tahun.
Dalam rangka penyelesaian kasus, telah dilakukan pencabutan laporan oleh korban serta pembuatan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa korban tidak keberatan dengan penyelesaian kasus ini secara damai. Kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan dan menghindari eskalasi masalah.
Kegiatan ini dipimpin oleh AIPTU Mariyono, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, bersama anggota lainnya, yaitu BRIGPOL M. Zanu Rianto, BRIPTU Indra Maulana, S.H., BRIPTU Evan Aldwin, dan BRIPDA Rizky Eka. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman dan terkendali, menciptakan atmosfer kondusif bagi tercapainya kesepakatan damai.
Dengan terlaksananya kegiatan Restorative Justice ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa masalah hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan juga melalui pendekatan yang mengutamakan perdamaian dan rekonsiliasi. Diharapkan kedepannya, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai, yang pada gilirannya akan memperkuat rasa aman dan harmoni di tengah masyarakat.
Humas Polres Berau