Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talisayan, Polres Berau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (56), warga Jl. Moh Hatta, Kelurahan Campur Sari, Kecamatan Talisayan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejadian bermula pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban, Yanto (50), seorang petani warga Campur Sari, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di samping toko dengan kunci masih tergantung di motor. Sebelumnya, pelaku sempat membeli rokok di warung korban dan diduga mengambil kunci motor secara diam-diam.
Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Pagi harinya, saat hendak pergi bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Talisayan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada salah satu saksi, Syaiful, untuk meminjam uang tunai sebesar Rp500.000. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (KT 3856 JF), 1 lembar STNK sesuai motor, 1 buah obeng gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter Z1 warna merah, Uang tunai Rp500.000
Kapolsek Talisayan AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H, M.H. menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta pengumpulan barang bukti dan pelaporan kepada atasan. Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Talisayan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan barang pribadi, khususnya kendaraan bermotor, dan tidak meninggalkan kunci dalam keadaan tergantung.
Humas Polres Berau