Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Senin malam (7/7/2025).
Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YAG (29).
Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 15 poket sedang dan 9 poket kecil narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 16,31 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik pembungkus (C-Tik), alat takar sabu, handphone, dan fotokopi identitas milik tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Berau dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Humas Polres Berau