Polres Berau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Batu Putih, Amankan Barang Bukti 247,30 Gram

Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SW (50) dan BH, berikut barang bukti dengan total berat kotor mencapai 247,30 gram sabu.

 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Senin (4/8/2025) malam, yang mencurigai aktivitas SW kerap terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih segera melakukan penyelidikan.

 

Pada Selasa (5/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi rumah SW di Batu Putih. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan lima poket besar dan satu poket sedang sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik pelaku. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, plastik klip, gunting, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

 

Kepada petugas, SW mengaku sabu tersebut merupakan milik BH yang juga berdomisili di Batu Putih. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan BH saat melintas di Pelabuhan Batu Putih dengan mengendarai mobil berwarna putih. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu poket besar sabu yang disimpan di dalam tas cokelat pada dashboard mobil tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dan masyarakat.

“Dari tangan kedua tersangka, total sabu yang berhasil diamankan seberat 247,30 gram. Jumlah ini cukup besar dan tentu sangat merugikan generasi muda jika sampai beredar. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ungkapnya.

 

AKP Agus juga menambahkan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Biduk-Biduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan. Mari kita perangi bersama demi melindungi generasi penerus,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau