Pernah Dipenjara 10 Tahun, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi

Polres Berau – Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau kembali membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kilometer 40, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

 

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan pelaku berinisial BH (50). Saat kejadian, pria tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan. Namun di tengah perjalanan, ia singgah di sebuah musala dan bertemu dengan korban, seorang remaja berusia 13 tahun berinisial Z. Di lokasi itulah aksi bejatnya dilakukan.

 

“Pelaku sempat bermalam di musala. Saat melihat korban, dia langsung melancarkan perbuatannya dan memberikan uang Rp50 ribu agar korban tidak menceritakan kejadian itu,” jelas Iptu Siswanto, Kamis (21/8/2025).

 

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada teman sebaya. Informasi tersebut kemudian sampai ke pihak guru, diteruskan kepada orangtua, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunung Tabur. “Berkat laporan cepat dari keluarga dan guru korban, dalam waktu dua minggu pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap,” tambahnya.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa BH sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Pada 2017 lalu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, meski hanya menjalani masa hukuman 8 tahun. Bukannya jera, ia kembali mengulangi perbuatannya. “Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak, dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Siswanto.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum korban, pakaian milik pelaku, uang tunai Rp50 ribu, serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam. Atas tindakannya, BH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Iptu Siswanto memastikan meski korban tidak mengalami luka fisik, dampak psikologis yang dialami cukup berat. “Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan dengan status residivis, ancaman hukuman terhadap pelaku tentu semakin berat,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya perbuatan serupa.

 

Humas Polres Berau