Polres Berau – Personel Polsek Pulau Derawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Panglima Setia RT 11, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 04.15 Wita.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh anggota SPKT Polsek Pulau Derawan sebagai bagian dari respon cepat sesuai arahan Kapolres Berau.
“Begitu laporan masuk, personel kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (17) yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang dagangan berupa snack dan minuman ringan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak Beng-Beng, satu renteng kopi gula aren, satu renteng Milo, satu kaleng Milo, satu bungkus Sari Gandum, serta uang tunai Rp130.000 dan sebuah dompet berisi KTP, SIM, serta kartu BPJS.
AKP Iwan Purwanto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan mediasi, korban memilih agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, dengan catatan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat. “Kami terus berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap laporan warga demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Derawan,” tandasnya.
Humas Polres Berau