Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RM (18), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 12,47 gram, serta perlengkapan lain seperti timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik kemasan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Sei Bebanir Bangun.
“Setelah menerima informasi, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus Priyanto.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Tidak ada toleransi bagi pelaku, siapapun mereka,” pungkasnya.
Humas Polres Berau









