Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (25) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus sabu dengan total berat bruto 36,39 gram, beserta peralatan pendukung seperti timbangan digital, sendok sabu, tas hitam, uang tunai Rp50.000, handphone warna biru, serta satu unit mobil hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Gunung Panjang.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali 7 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan pelaku bersama peralatan pengemasan.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus Priyanto.
Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Humas Polres Berau









