Kedapatan Bawa Badik Saat Mabuk, Pria Ini Diamankan Polsek Maratua

Polres Berau — Polsek Maratua mengamankan seorang pria berinisial RU alias UJ (35) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Jalan Mahligai dekat Dermaga Lawang-lawang, Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 02.50 WITA. Penindakan cepat ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa sajam.

 

Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa laporan warga masuk sekitar pukul 02.40 WITA. Personel yang melakukan pengecekan kemudian menemukan seorang pria dalam kondisi mencurigakan sedang duduk di dekat area dermaga. 

 

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku terlihat berupaya menyembunyikan sebuah badik dengan cara diinjaknya,” ungkap Kapolsek.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu bilah badik dengan panjang sekitar 24 cm yang disembunyikan tersangka. RU alias UJ juga diduga dalam keadaan mabuk saat diamankan. Senjata tajam tersebut langsung disita sebagai barang bukti. 

 

“Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan jelas membawa badik tersebut, apalagi dalam kondisi tidak sadar,” tambahnya.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Maratua bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pada tindakan lain.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat untuk menjaga keamanan di wilayah Maratua. 

 

“Kami mengimbau warga agar segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Polri selalu hadir dan siap merespons cepat demi keselamatan bersama,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau