Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau melaksanakan sosialisasi kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait kewajiban melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi pengurusan SIM.
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh personel Satlantas Polres Berau kepada masyarakat yang sedang mengajukan permohonan SIM, baik SIM baru maupun perpanjangan, di lingkungan pelayanan SIM Polres Berau. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pemohon agar dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Berau melalui personelnya menjelaskan bahwa kebijakan pelampiran bukti kepesertaan aktif JKN merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan. Dengan adanya jaminan kesehatan, diharapkan pemohon SIM memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Satlantas Polres Berau juga mengimbau kepada masyarakat agar memastikan status kepesertaan JKN dalam keadaan aktif sebelum mengajukan permohonan SIM, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Berau berharap masyarakat semakin memahami persyaratan pengurusan SIM serta turut mendukung terwujudnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Berau.
Satlantas Polres Berau









