Sambaliung – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Sambaliung menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian permasalahan sengketa tapal batas antara Kampung Tanjung Perangat dan Kampung Sukan Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sambaliung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Sambaliung dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, instansi terkait, kepala kampung dari kedua belah pihak, serta perangkat kampung dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran Polsek Sambaliung bertujuan untuk mengawal jalannya mediasi agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak menyampaikan pandangan serta dokumen pendukung terkait batas wilayah kampung. Kepala Kampung Sukan Tengah memaparkan batas wilayah berdasarkan peta dan dokumen yang dimiliki, sementara Kepala Kampung Tanjung Perangat menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengubah batas wilayah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau.
Perwakilan Analis Tapal Batas Pemda Kabupaten Berau menjelaskan bahwa permasalahan serupa pernah dibahas sebelumnya dan apabila belum ditemukan titik temu, akan dilakukan verifikasi data administrasi wilayah masing-masing kampung yang dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan. Dinas Pertanahan Kabupaten Berau menegaskan bahwa permasalahan tersebut bersifat administrasi wilayah dan menunggu penetapan resmi dari pemerintah daerah.
Kapolsek Sambaliung dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penetapan tapal batas bukan merupakan kewenangan kepolisian. Namun demikian, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kapolsek juga mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri, menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik sosial sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Sebagai hasil mediasi, kedua kampung sepakat menyerahkan sepenuhnya penyelesaian dan penetapan tapal batas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau. Selanjutnya, Pemda akan melakukan pemeriksaan data administrasi wilayah sebelum melaksanakan pengecekan lapangan guna menetapkan batas wilayah secara resmi.
Melalui kegiatan mediasi ini, diharapkan permasalahan tapal batas antar kampung dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, serta mampu menjaga keharmonisan dan kondusifitas wilayah Kecamatan Sambaliung demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.
Humas Polres Berau









