Polres Berau – Kepolisian Resor Berau melalui Polsek Pulau Derawan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik pasangan suami istri berinisial AR dan HM. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Pulau Derawan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi aktivitas keluar masuk orang yang diduga melakukan transaksi narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto. Ia menambahkan, penyelidikan kemudian dilakukan oleh personel Polsek Pulau Derawan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rudianto.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Kasai dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung peredaran sabu. “Barang bukti yang diamankan berupa 124 poket kecil sabu, dua poket besar sabu, dengan total berat bruto 20,58 gram, serta uang tunai sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, handphone, dan sebuah tas. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka AR berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar, sementara HM berperan mengemas sabu menjadi ratusan poket kecil untuk diedarkan.
AKP Agus Priyanto menambahkan bahwa dari keterangan tersangka, satu poket besar sabu dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil, di mana 176 poket telah terjual dan 124 poket berhasil diamankan petugas. Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” pungkasnya.
Humas Polres Berau









