Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu 11,56 Gram

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Bugis. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima sekitar pukul 18.00 Wita, anggota segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Agus Priyanto. Ia menambahkan, hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial HS pada pukul 20.00 Wita.

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan interogasi serta penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. “Kami menemukan dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 11,56 gram, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa beberapa timbangan digital, plastik c-tik, sendok sabu, sedotan, gunting, handphone, hingga satu unit sepeda motor. Selanjutnya, tersangka HS yang berusia 45 tahun beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau