Wakapolsek Gunung Tabur Hadiri Rakor Sengketa Lahan Cetak Sawah Dua Kampung

Polres Berau – Permasalahan penguasaan dan pemampatan lahan cetak sawah antara Kampung Melati Jaya dan Kampung Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, menjadi perhatian serius lintas sektor. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) di Ruang Balai Sekretariat Kampung Merancang Ulu.

 

Rakor yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga 12.30 Wita itu membahas klaim lahan persawahan Usaha I Petak Empat yang saat ini masuk dalam kawasan proyek strategis nasional Kementerian Pertanian, serta dilanjutkan dengan peninjauan lapangan terhadap titik koordinat oleh dinas terkait.

 

Wakapolsek Gunung Tabur Iptu I Wayan Wartama, yang mewakili Kapolsek Gunung Tabur, menegaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami hadir untuk memastikan proses penyelesaian permasalahan lahan ini berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Iptu Wayan.

 

Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyerahkan proses penyelesaian kepada instansi yang berwenang, khususnya BPN, agar hasilnya objektif dan dapat diterima bersama,” katanya.

 

Rakor tersebut dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Berau H. Syafri, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau, Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Camat Gunung Tabur Lutfhi Hidayat, Danramil Gunung Tabur Kapten M. Irvan, serta unsur TNI-Polri, kepala kampung, ketua BPK, Tim PBD Kabupaten Berau, dan tokoh masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Iptu I Wayan Wartama kembali menegaskan komitmen Polri untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Semua pihak harus menghormati proses verifikasi yang sedang berjalan,” tegasnya.

 

Adapun hasil rapat menyepakati bahwa Kepala Kampung Melati Jaya dan Kepala Kampung Merancang Ulu diberikan waktu dua hari untuk mengumpulkan sertifikat tanah yang berada di kawasan proyek strategis nasional dan menyerahkannya kepada pihak BPN Kabupaten Berau.

 

Menanggapi hal tersebut, Iptu Wayan menyampaikan harapannya agar tahapan ini dapat menjadi jalan keluar yang baik.

“Setelah sertifikat diverifikasi oleh BPN, kami berharap sudah ada kejelasan status lahan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan klaim di lapangan,” ujarnya.

 

Pihak BPN Kabupaten Berau selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap sertifikat dari kedua kampung. Pertemuan lanjutan akan kembali digelar setelah proses verifikasi selesai untuk membahas hasil dan menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

 

“Yang terpenting adalah menjaga kondusivitas wilayah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, karena semua sedang diproses sesuai aturan,” pungkas Iptu I Wayan Wartama.

 

Humas Polres Berau