Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu 8,29 Gram di Sambaliung

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25). “Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya,” ujarnya.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 8,29 gram, 24 lakban bekas pembungkus sabu, 4 bundle plastik c-tik, dua dompet kecil, satu timbangan digital, sendok sabu, gunting, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta beberapa perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Berau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Agus.

 

Lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau