Polsek Pulau Derawan Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Batu, Dua Tersangka Diamankan

Polres Berau – Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

 

Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto selaku narasumber menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Sekitar pukul 14.00 Wita anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah RK sering terjadi aktivitas keluar masuk orang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujarnya. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” tambahnya.

 

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mendatangi rumah RK namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat kembali melakukan patroli di wilayah Kampung Tanjung Batu, petugas kemudian mendapati RK bersama seorang perempuan berinisial RR sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah toko. “Petugas kemudian langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan,” jelas AKP Iwan Purwanto.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di kantong sweater milik RK. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah RK yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan poket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu timbangan digital, satu gunting, dua korek api, dua unit handphone warna silver, satu kotak rokok, satu kertas sendok, satu unit sepeda motor warna hitam, satu dompet bermotif warna-warni, dua plastik bening, satu sweater warna putih, serta uang tunai sebesar Rp800.000.

 

AKP Iwan Purwanto menegaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial RK (45) dan RR (29) telah diamankan ke Mapolsek Pulau Derawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. “Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau