Segah – Polsek Segah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis melalui penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.
Kegiatan mediasi yang berlangsung pada siang hari tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Segah AKP Lisinius Pinem, S.H., dengan melibatkan jajaran personel Polsek, tokoh masyarakat, tokoh adat Dayak Kenyah, serta keluarga dari pihak pelapor dan terlapor.
Proses restorative justice dilaksanakan melalui musyawarah yang mengedepankan asas kekeluargaan. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai yang diterima secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Penandatanganan surat kesepakatan damai dilakukan oleh pelapor dan terlapor, serta disaksikan langsung oleh Kapolsek Segah dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran tokoh adat turut memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Melalui pendekatan restorative justice ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak serta menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Segah tetap aman dan kondusif.
Humas Polres Berau









