Polres Berau Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu di Dua Lokasi

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (38) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Jumat (10/7/2026) malam.

 

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sambaliung.

 

“Setelah menerima informasi dari warga pada Jumat siang sekira pukul 12.30 WITA, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Agus Priyanto saat memberikan keterangan.

 

Penyelidikan membuahkan hasil pada malam harinya sekira pukul 18.00 WITA. Petugas berhasil menyergap tersangka N di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

 

Di TKP pertama ini, petugas yang didampingi oleh ketua RT dan warga setempat langsung melakukan penggeledahan badan serta kendaraan tersangka. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 4 bungkus kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam potongan pipet ungu, plastik pembungkus, uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

 

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi intensif di lapangan. Kepada polisi, tersangka N bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan peralatan edar lainnya di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

“Kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Bugis. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil (C-tik), serta sendok sabu,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Dari total penangkapan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama K yang berada di Tarakan. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama tersebut.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Humas Polres Berau