Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (38) berhasil diamankan di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, pada Selasa (4/8/2026) sore sekitar pukul 16.40 WITA.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang resah terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MH,” ujar AKP Agus Priyanto.
Setelah mengamankan pelaku, petugas kepolisian yang disaksikan oleh warga setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi 10 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,88 gram, 1 bungkus sedang plastik pembungkus, 8 bundel plastik klip sedang, 1 potong sedotan sendok sabu dan 1 potong bambu dan 2 unit telepon seluler (handphone).
Saat ini, tersangka MH beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Humas Polres Berau









