Polres Berau – Polsek Tanjung Redeb mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat aktivitas pembakaran sampah maupun lahan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani, S.H., M.H., bersama personel Polsek Tanjung Redeb, Lurah Gunung Panjang, LPM, Forum RT, tokoh pemuda, serta perangkat kelurahan.
Dalam sosialisasi tersebut, kepolisian meminta LPM dan Forum RT Kelurahan Gunung Panjang untuk turut menyampaikan kepada masyarakat mengenai larangan membersihkan sampah, kebun maupun lahan pekarangan dengan cara dibakar.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengatakan, pembakaran sampah dan lahan secara sembarangan berpotensi menimbulkan kebakaran, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan lingkungan yang kering.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” ujarnya.
Selain langkah pencegahan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran lahan maupun perbuatan yang dapat menyebabkan kebakaran di lingkungan permukiman.
Polsek Tanjung Redeb juga mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menghindari penggunaan api untuk membersihkan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran, baik di lingkungan permukiman maupun lahan perkebunan dan pekarangan, dapat ditekan sejak dini.
Humas Polres Berau









