Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika, Pria Berinisial AS Diringkus Bersama 26,92 Gram Sabu

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AS (30) diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 26,92 gram bruto pada Senin (24/8/2026) dini hari.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan pemukiman mereka.

 

“Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi sasaran. Pada Senin pukul 00.20 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka AS di wilayah Kelurahan Gayam,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas menginterogasi tersangka dan melanjutkan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus sedang dan 2 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,92 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip dan perlengkapan pembungkus (sedotan serta lakban), 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

 

Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Humas Polres Berau