Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Bayur, 7,24 Gram Barang Bukti Disita

Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AAM (33) diringkus polisi di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran sabu di area tersebut.

“Menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi target. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AAM di Jalan Kandang Muntik,” ujar AKP Agus Priyanto.

Saat diinterogasi awal oleh petugas, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika. Polisi lantas membawa AAM untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Penggeledahan rumah kemudian digelar dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,24 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan aksi kejahatan tersangka, di antaranya1 unit timbangan digital warna perak, 4 bendel plastik klip, 2 kotak warna hitam dan 1 toples warna putih, 1 sendok sabu dan 1 bendel sedotan warna hitam, 1 unit telepon seluler warna biru dongker dan 1 unit sepeda motor.

Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka AAM beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Humas Polres Berau