Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Berau

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau meringkus 2 pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb dan Teluk Bayur .

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, pelaku pertama ytang berinisial B ditangkap di Jalan Durian I, Tanjung Redeb pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WITA.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,43 gram,” ungkapnya kepada awak media, pada Rabu (4/1/2023).

Lanjut Kapolres, dari pengungkapan tersebut polisi melakukan inteogasi dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial R. Dari keterangan itulah, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R.

“Dari informasi B, tim kembali membekuk R pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 05.00 wita di Jalan Cut Nyak Dien, kelurahan Rinding,” tambahnya.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita 5 poket besar sabu yang disimpan di saku baju kerja pelaku dengan berat sekitar 23,7 gram sabu.

“Dari informasi yang didapat, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kaltara,” terangnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari pelaku lain yang kemungkinan memiliki barang bukti lebih besar.

“Dari dua pelaku ini ada yang residivis, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.

HUMAS POLRES BERAU