Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan, Polsek Kelay Amankan Minuman Keras

POLRESBERAU.COM, KELAY – Kampanye melawan minuman keras tanpa izin edar terus digencarkan oleh Polres Berau termasuk juga Polsek Kelay dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal.

Kali ini sejumlah 10 botol miras beralkohol berhasil diamankan oleh Polsek Kelay pada hari Selasa tanggal Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolsek Kelay melalui Kanit Reskrim Polsek Kelay Aipda Agus Hertono menyampaikan bahwa anggota Polsek Kelay telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin.

Awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Kelay ada transaksi jual beli minuman keras.

Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku pengedar diamankan karena melakukan transaksi penjualan miras di Sekitar Kampung Merapun terang Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 (Sepuluh) botol minuman keras yang dikemas dalam botol Kaca.

Sementara itu Kapolsek Kelay AKP Nurhadi , S.H. membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial AS (44) yang berada di Kampung Merapun RT.004 Kecamatan Kelay.

Kanit Reskrim Polsek Kelay Aipda Agus Hertono , berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli dan menyadari bahaya dari minuman keras.

“Mari kita gelorakan perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kabupaten Berau, kalau tidak kita siapa lagi yang akan peduli terhadap generasi penerus kita”.

Harapan besar kami kepada warga masyarakat, bersegeralah untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian manakala menjumpai atau memperoleh informasi ada penyalahgunaan narkoba.

HUMAS POLRES BERAU