Polres Berau – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Laporan tersebut disampaikan oleh nenek korban pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan berdasarkan keterangan awal dari keluarga yang merasa sangat terpukul atas apa yang dialami oleh korban, yang diketahui masih merupakan anak kandung dari terlapor.
“Kami menerima laporan dari nenek korban yang menjelaskan bahwa cucunya diduga mengalami tindakan yang melanggar hukum oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wita. Dugaan tindak kekerasan baru diketahui ketika seorang kerabat dekat korban menghubungi sang nenek dan mengungkapkan bahwa korban telah mengalami perlakuan tidak pantas. Mendapat informasi tersebut, pelapor segera mendatangi Polres Berau untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dugaan perbuatan tidak patut ini telah berlangsung cukup lama. Pelaku disebut mulai melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Bahkan, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan yang lebih berat sejak korban menginjak usia remaja hingga menyelesaikan pendidikan menengah atas. Dalam proses tersebut, korban juga mengaku sering mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melawan ataupun melaporkan apa yang terjadi.
“Korban mengalami tekanan psikis karena ancaman dari terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik atau bahkan menghilangkan nyawa korban jika tidak menuruti kemauannya,” ungkap Iptu Siswanto.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan secara maksimal,” pungkasnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi mencegah terjadinya trauma berkepanjangan dan memastikan keadilan bagi para korban.
Humas Polres Berau