Bawa 8 Bungkus Sabu, Pria 49 Tahun Diringkus Polisi

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 00.45 Wita di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FI di Kelurahan Bugis pada Minggu dini hari,” ujar AKP Agus Priyanto. Ia menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 Wita setelah petugas memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan berat bruto total 3,70 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik c-tik, sendok sabu, gunting, handphone, dan toples bening,” jelasnya.

 

Lebih lanjut AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa tersangka FI berusia 49 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah. “Kami terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau