Belum Sempat Bertransaksi, Pengedar Sabu Diciduk

Polres Berau – Polsek Segah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Bumi Batiwakkal.

 

Kapolsek Segah, IPTU Lisinius Pinem, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. Informasi yang diterima menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah.

 

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada target yang diketahui berada di Kampung Labanan Jaya,” ujarnya, Sabtu 9 Agustus 2025.

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka yang berinisial RI (28) tengah bersiap melakukan transaksi. Tanpa memberi kesempatan, polisi langsung melakukan penangkapan.

 

“Transaksi belum sempat berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” jelas IPTU Lisinius Pinem.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 poket kecil sabu dengan total berat bruto 12,1 gram, satu unit ponsel warna biru, tujuh buah sedotan, dua plastik bekas pembungkus, satu kotak bekas skincare warna pink, satu tas hitam kecil, dan satu unit sepeda motor warna merah. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

 

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Segah untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas IPTU Lisinius Pinem.

 

Humas Polres Berau