Berau – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (18/6/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WITA, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 21.45 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (44 tahun) di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 11 poket sabu dengan berat bruto total 30,99 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat bantu isap dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan awal M diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah tersebut. Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan potensi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, situasi kamtibmas di wilayah Berau semakin kondusif serta menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.
Humas Polres Berau