Buat Nota Fiktif Timbang Sawit, Pelaku Kabur ke Kota Batu

POLRESBERAU.COM, KELAY – Pelarian DDP (22) akhirnya berakhir. Pelaku kasus penipuan itu ditangkap di Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur pada Jumat 6 Januari 2023. Sementara rekannya, SU (33) diringkus di Kampung Muara Lesan, Kecamatan Kelay tiga hari kemudian.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, DDP yang merupakan kerani timbang sebuah perusahaan sawit di Kampung Merapun Kecamatan Kelay, diduga membuat nota bukti timbang fiktif selama bulan Mei hingga Oktober 2022.

“Nota bukti timbang fiktif pembelian kelapa sawit dengan modus timbang dua kali truk yang masuk ke pabrik perusahaan,” ungkap Suradi, Kamis (12/1/2023).

Dengan nota fiktif itu, DDP meminta pelaku lain, yakni SU, untuk meminta pembayaran penjualan sawit kepada mitra perusahaan yang telah menerima pembayaran penjualan sawit dari perusahaan tersebut.

“Uang itu kemudian SU berikan ke DDP. Dan mendapat setengah dari hasil yang didapat,” bebernya.

Perusahaan akhirnya mengetahui pemalsuan nota itu. Diketahui, nota fiktif itu telah dijalankan keduanya sejak Mei hingga Oktober 2022.

“Keduanya melarikan diri,” tuturnya.

DDP berhasil ditangkap di Alun-Alun Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada 6 Januari 2023. Usai mangkir beberapa kali saat dipanggil dan melarikan diri.

Sedangkan SU, ditangkap di Kampung Muara Lesan Kecamatan Kelay pada 9 Januari 2023.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa nota timbang fiktif dan kwitansi pembayaram diamankan Polsek Kelay,” ujarnya.

Keduanya terancam tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” pungkasnya.

HUMAS POLRES BERAU