Cabuli Adik Ipar, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polsek Talisayan

TANJUNG REDEB – Seorang pemuda asal Biatan diringkus Polsek Talisayan lantaran melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya sendiri yang berusia 7 tahun.

 

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, pelaku, yakni Muhammad Jaslan (18), mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali sejak 2021. Terakhir di kediamannya, Selasa (20/9/2022).

 

Kejadian bermula saat kakak korban, yang tak lain adalah istri pelaku mengajak korban untuk memetik daun singkong.

 

“Namun, pelaku melarang (agar tidak mengajak korban, red). Sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong,” ungkap Sindhu, dalam keterangan rilisnya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

 

Saat ditengah perjalanan, kata Kapolres, pelapor merasa curiga. Sehingga ia langsung kembali ke rumah untuk mencari adiknya.

 

Betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban. Jaslan sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.

 

“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” jelasnya.

 

“Alasannya khilaf,” bebernya.

 

Tidak tahan menahan geram, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 14.30 wita, pelapor beserta kakak pertamanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menahan tersangka untuk kemudian diproses hukum.

 

“Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres.

 

“Kondisi korban saat ini sehat walafiat sembari penyembuhan kondisi trauma psikis oleh pihak dari PPA Kecamatan setempat,” ujar Kapolres.

 

Dalam setiap melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan permen sedang untuk dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf.

 

Namun begitu, Kapolres menegaskan apapun alasan yang disampaikan tersangka, petugas tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.

“Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” tambahnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.