Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kepada Warga Binaan

POLRESBERAU.COM, GUNUNGTABUR – Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang ke kebun warga yang bertanam sahang di jalan  poros lama rt 1 Bp Anton dan memberikan imbauan kepada warga Kampung Sambakungan agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan, karena dampak lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pernafasan maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Aipda Suharno juga menambahkan bahwa jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran dan saat ini para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 108, Ujarnya.

HUMAS POLRES BERAU