Cegah Pelanggaran Personel, Propam Polres Berau Berikan Pembinaan kepada Bintara Remaja

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta pemahaman terhadap kode etik profesi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Berau melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri kepada Bintara Remaja Angkatan 51 dan 52 Polres Berau.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) pukul 10.45 WITA bertempat di Ruang Command Center Mako Polres Berau Polda Kalimantan Timur, Jalan Gatot Subroto No.1 Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Berau KOMPOL H. Simalango, S.H., yang didampingi oleh Kanit Provos Sipropam Polres Berau AIPTU Jamaluddin, S.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Bintara Remaja Angkatan 51 dan 52 sebagai bagian dari pembinaan internal serta penguatan pemahaman terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

 

Dalam arahannya, Kasi Propam Polres Berau menyampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur berbagai jenis pelanggaran disiplin serta konsekuensi atau sanksi yang dapat diberikan kepada anggota yang melanggar, seperti tidak melaksanakan tugas dengan baik maupun tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

 

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penegakan Kode Etik Profesi Polri, yang menekankan pentingnya menjaga etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, serta etika dalam hubungan dengan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah penekanan penting kepada para personel, di antaranya larangan hidup hedonis dan memamerkan gaya hidup berlebihan baik secara langsung maupun melalui media sosial, pentingnya menjaga etika bermedia sosial, serta kewajiban menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan pesta demokrasi seperti Pemilu dan Pilkada.

 

Selain itu, para Bintara Remaja juga diberikan pemahaman mengenai pengawasan melekat (Waskat) oleh atasan langsung sebagai bentuk kontrol internal dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik di lingkungan Polri.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para Bintara Remaja Polres Berau dapat memahami secara mendalam aturan disiplin serta kode etik profesi Polri, sehingga mampu menjalankan tugas dengan profesional, menjaga integritas institusi, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

 

Kegiatan ini juga merupakan bentuk mitigasi dan pembinaan internal agar personel Polri, khususnya Bintara Remaja, dapat menghindari pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Humas Polres Berau