Curanmor di Kantor Satpol PP Terungkap, Pelaku Sembunyikan Motor di Semak-Semak

Polres Berau – Polsek Tanjung Redeb berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran Kantor Satpol PP, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

 

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani selaku narasumber menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. “Korban memarkirkan sepeda motornya saat sedang berdinas, namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.

 

Korban diketahui bernama Inayah (24), anggota Satpol PP, yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 6021 SY.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus lain yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan keterlibatan tersangka berinisial SBY (21) dalam kasus curanmor tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak di wilayah Teluk Bayur, dengan kondisi plat nomor sudah dilepas,” jelas AKP Amin Maulani.

 

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang menjadi barang bukti pendukung dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau