Dasar Hukum BPKB

BPKB memiliki beberapa dasar hukum, apa saja ya?

Dasar hukum :
1.Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
4. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
6. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
7. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
8. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
9. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
10. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.