Polres Berau – Jajaran Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa (19/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NB (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek AKP Rachmat Wiwid Dianto menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.30 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang diduga sebagai kurir sabu saat melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga poket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika, di antaranya dua bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah besi plat pembersih botol, satu botol kaca, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 6,85 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talisayan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rachmat Wiwid Dianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kapolsek Talisayan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tandasnya.
Humas Polres Berau









