Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial YU (32) berhasil diamankan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (7/4/2026) malam. “Kami mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 3,94 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas AKP Agus Priyanto.
Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku,” tegasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Humas Polres Berau









