Edarkan Sabu, IRT di Teluk Bayur Diringkus Polsek Tanjung Redeb

Polres Berau – Polsek Tanjung Redeb mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 Wita. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Stasiun II, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

 

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita Mega Citra Restika, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima poket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,76 gram, serta beberapa barang lainnya seperti satu handphone merk Samsung A35 warna putih, dan empat buah plastik klip kecil.

 

“Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga, berinisial H, usia 41 tahun,” ujarnya.

 

Kronologis kejadian dimulai pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Bayur.

 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika dan barang terkait lainnya.

 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

 

Humas Polres Berau