Gulung Penyeleweng BBM Ilegal di Berau, Polisi Amankan Ribuan Liter Solar dan Pertalite

Polres Berau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau bergerak cepat menindak tegas praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin di Kabupaten Berau. Langkah ini dilakukan untuk menjaga pasokan energi tetap aman dan mencegah terjadinya kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat.

 

Memasuki tahun 2026, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Berau berhasil merampungkan penanganan terhadap empat kasus tindak pidana BBM ilegal di berbagai wilayah, mulai dari Sambaliung, Tanjung Redeb, hingga Jalan Poros Gunung Tabur.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, menegaskan bahwa penindakan ini menyasar berbagai modus operandi penimbunan BBM subsidi maupun non-subsidi.

 

“Kami berfokus penuh pada penanganan perkara penyelewengan BBM yang sangat meresahkan warga. Dalam penanganan empat perkara ini, penyidik berhasil mengamankan serta memproses hukum enam orang tersangka,” ujar AKP Muhammad Fajri.

 

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil patroli intensif personel lapangan. Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menampung BBM jenis Solar di warung untuk dijual kembali dengan harga tinggi, menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, hingga mengangkut BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang sah.

 

Dari pengungkapan empat perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti yang cukup masif, meliputi:

 

  • 1.560 Liter BBM Jenis Solar Subsidi: Terdiri dari 30 jeriken ukuran 20 liter, serta ratusan liter solar hasil pengurasan tangki rakitan dan tangki ganda.
  • 8.000 Liter BBM Jenis Pertalite: Diangkut menggunakan kendaraan tangki tanpa dokumen izin angkut resmi.
  • Kendaraan & Alat Operasional: 3 unit mobil dump truck (termasuk unit ber-tangki modifikasi), 1 unit mesin pompa air, 1 buah selang penyedot, serta dokumen pengangkutan.

 

Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah A (22), DA (20), MN (20), RN (22), FP (37), serta satu tersangka lain yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen.

 

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

AKP Muhammad Fajri menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan alokasi BBM demi keuntungan pribadi. Pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Berau akan terus ditingkatkan secara berkala.

 

Humas Polres Berau