Jual Miras, Pemuda 25 Tahun Diringkus

TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Sat Samapta Polres Berau lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (30/9/2022).

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Tanjung Redeb.

Pria tersebut berinisial IH(25) warga Jalan Jalan Mawar Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku diamankan di warung miliknya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di warung miliknya,” ujar Suradi.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.