POLRESBERAU.COM, PULAUDERAWAN – Polsek Pulau Derawan menggelar kegiatan rutin yang membuka ruang untuk warga dan tenaga pendidik SMPN 1 Pulau Derawan, yang disebut sebagai “Jum’at Curhat.” Acara ini dilaksanakan di Ruang Lab/Komputer SMPN 1 Pulau Derawan, Jalan P. Jamalul RT. 07, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Hadir dalam kegiatan ini, Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan, Aipda A. Rudianto, Bhabinkamtibmas Kampung Kasai, Bripka M. Rizza Muizi, Banit Reskrim Polsek Pulau Derawan, Bripda Reza Aji, Bripda Indrawan, Kepala Sekolah SMPN 1 Pulau Derawan, Ibu Eka Tresnawati dan Para guru SMPN 1 Pulau Derawan.
Sejumlah warga dan tenaga pendidik menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka dalam giat ini. Beberapa di antaranya adalah, Bapak Arnanda (Kesiswaan): Beliau bertanya tentang penanganan pelanggaran bullying atau perundungan yang dilakukan oleh pelajar atau anak di bawah umur. Bapak Supriadi: Ia ingin mengetahui cara atau kiat-kiat untuk mencegah kasus bullying atau perundungan. Ibu Eka Tresnawati (Kepala Sekolah): Ibu Eka menyuarakan gagasan untuk mengadakan kegiatan sosialisasi atau pembinaan di lingkungan sekolah yang melibatkan siswa terkait kasus bullying, narkoba, aturan lalu lintas, dan topik terkait.
Tanggapan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Terdapat undang-undang yang mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Dalam kasus ini, hukuman tidak selalu seberat yang diterima oleh orang dewasa. Pendekatan lebih ke keluargaan dan restoratif justice, yaitu penyelesaian masalah di luar persidangan, dikedepankan.
Guru-guru diharapkan aktif mengenali karakter siswa dan menggunakan metode kreatif dalam pengajaran untuk memberikan pemahaman tentang perilaku yang diharapkan.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menindak siswa yang melakukan pelanggaran berdasarkan aturan sekolah, dengan melibatkan komite sekolah, orang tua/wali murid, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian. Jika perlu, kasus-kasus serius dapat dilaporkan ke polisi.
Pihak sekolah diizinkan untuk mengirim surat permohonan ke Polsek untuk mengadakan kegiatan sosialisasi atau bimbingan di lingkungan sekolah. Permintaan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan Polsek untuk mendukung kegiatan tersebut.
Kegiatan “Jum’at Curhat” di Polsek Pulau Derawan menjadi contoh nyata bagaimana dialog dan kerjasama antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan solusi dan dukungan dalam masalah keamanan dan pendidikan.
HUMAS POLRES BERAU