Jumat Curhat Polsek Sambaliung: Kapolsek Sampaikan Edukasi Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian

Polres Berau – Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H. Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri dari anggota Kelurahan Sambaliung dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menampung aspirasi, keluhan, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang marak dibicarakan belakangan ini.

Dalam sesi diskusi, beberapa warga menyampaikan pertanyaan seputar tindak pidana pencurian. Bapak Juli selaku anggota Kelurahan Sambaliung menanyakan mengenai lamanya hukuman bagi pelaku pencurian. Sementara itu, Andi, salah satu tokoh masyarakat Sambaliung, menanyakan tentang pasal yang mengatur pencurian ringan. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kapolsek Sambaliung, yang sekaligus memberikan penjelasan hukum agar masyarakat lebih memahami perbedaan antara tindak pidana pencurian biasa dan pencurian ringan.

Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H. menyampaikan, “Bentuk pokok tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.” Beliau juga menambahkan bahwa perkara pencurian ringan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal dua ratus lima puluh rupiah.

Kegiatan Jumat Curhat ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Kapolsek berharap masyarakat Sambaliung semakin sadar hukum dan dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga Sambaliung. Semoga kegiatan seperti ini terus mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan kepolisian,” tutup AKP Ridwan Lubis.

Humas Polres Berau