POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, S.H., menggelar kegiatan “Jumat Curhat” bersama warga di Balai Desa Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat sekaligus memberikan penjelasan terkait tindak pidana pencucian uang.
Kapolsek Sambaliung memimpin kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta, termasuk Bapak Along sebagai Tomas Kampung Tumbit Dayak dan masyarakat lainnya. Materi utama yang disampaikan adalah terkait tindak pidana pencucian uang.
Beberapa pertanyaan dan aspirasi yang diajukan oleh warga antara lain:
- Tomas Along (Tomas Kampung Tumbit Dayak):
Apakah dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya?
- Bakiet (Tomas Kampung Tumbit Dayak):
Apakah setiap pidana korupsi dapat dikenakan pidana pencucian uang, dan apakah pidana pencucian uang hanya berlaku untuk pidana korupsi?
Dalam tanggapannya, Kapolsek Sambaliung memberikan penyuluhan terkait pertanyaan yang diajukan:
- Tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Setiap pidana korupsi dapat dikenakan pidana pencucian uang secara bersamaan, dan pidana pencucian uang tidak hanya dapat dikenakan terhadap pidana korupsi, tapi juga pidana lain sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU TPPU.
Kapolsek Sambaliung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sambaliung yang hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” dan berkomitmen untuk terus menjalin dialog yang positif dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari tindak pidana.
HUMAS POLRES BERAU