Bertempat di RT 15 Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, S.H. memimpin kegiatan dialog bersama warga guna menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, khususnya terkait persoalan tambang ilegal.
Sebanyak 15 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk tokoh masyarakat Bapak Ikhsan dan warga lainnya dari Kecamatan Sambaliung. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pertanyaan dilontarkan warga mengenai dampak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dan perusahaan yang tidak memenuhi syarat perizinan.
“Berapa tahun penjara untuk kasus tambang ilegal, Pak?” tanya Bapak Ikhsan. Sedangkan Bapak Suriansyah, tokoh masyarakat lainnya, menanyakan, “Apa akibat hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat IUP?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolsek AKP Amin Maulani menyampaikan bahwa pelaku pencucian hasil tambang atau mining laundering sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” terang AKP Amin.
Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kapolsek kepada warga yang telah hadir dan berpartisipasi aktif. Ia berharap masyarakat terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah Sambaliung.
Humas Polres Berau