Kapolsek Sambaliung Gelar ‘Jumat Curhat’ Bersama Warga untuk Menerima Aspirasi dan Keluhan

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Kapolsek Sambaliung (IPTU Iwan Purwanto, S.E.) mengadakan kegiatan “Jumat Curhat” di Warung/Kedai Kopi RT. 7 Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga setempat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan laporan yang berkaitan dengan Kamtibmas.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sambaliung (IPTU Iwan Purwanto, S.E.) dan dihadiri oleh 20 peserta, termasuk di antaranya Bapak Kasiran (Tokoh Masyarakat Kelurahan Sambaliung) dan warga lainnya. Dalam pertemuan ini, beberapa isu terkait Kamtibmas menjadi topik pembahasan, dan berikut adalah beberapa aspirasi dan keluhan yang disampaikan:

  1. Tomas Kasran (Tokoh Masyarakat Kelurahan Sambaliung) Tomas Kasran mengajukan pertanyaan terkait hukum dalam tindak pidana pencurian. Ia menanyakan apakah seseorang masih dapat dituntut secara hukum apabila hasil curiannya sudah dikembalikan.
  2. Kardi (Warga Kelurahan Sambaliung) Kardi bertanya mengenai hukum membeli barang curian tanpa pengetahuan bahwa barang tersebut adalah barang hasil curian.

Dalam tanggapannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambaliung, Briptu Anom S., menyampaikan:

Ucapan terima kasih kepada warga Sambaliung yang hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” bersama Kapolsek Sambaliung.

Bagi pertanyaan dari Pak Kasran, Briptu Anom menjelaskan bahwa dalam hukum positif, pelaku tindak pidana pencurian yang mengembalikan barang curiannya akan dianggap sebagai tindakan yang menggugurkan hukuman karena menunjukkan niat baik untuk mengembalikan barang curian tersebut dalam keadaan utuh dan tidak ada kekurangan apapun.

Terkait pertanyaan dari Pak Kardi, Briptu Anom menjelaskan bahwa pembeli yang tidak mengetahui status barang tersebut sebagai barang hasil curian tidak akan dianggap sebagai penadah. Namun, jika pembeli menduga bahwa barang yang dibeli adalah barang curian, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk menghindari pembiayaan tindak kejahatan dan mendukung penegakan hukum.

Kegiatan “Jumat Curhat” ini menjadi wadah positif di mana warga dapat berkomunikasi langsung dengan aparat kepolisian, dan hal ini mendemonstrasikan komitmen Kapolsek Sambaliung dan Polsek Sambaliung dalam menjalin interaksi yang baik dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

HUMAS POLRES BERAU